Kalkulator Indonesia
Kalkulator THR
Hitung estimasi Tunjangan Hari Raya dengan memasukkan upah bulanan dan masa kerja.
- Status hitungan-
Rumus THR
THR = upah bulanan jika masa kerja >= 12 bulan, atau masa kerja / 12 x upah bulanan Contoh Perhitungan
Jika upah bulanan Rp6.000.000 dan masa kerja 6 bulan, estimasi THR adalah 6/12 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
Penjelasan Tambahan
Komponen upah dan ketentuan pembayaran bisa mengikuti peraturan terbaru serta kebijakan perusahaan. Simpan bukti perhitungan payroll untuk pengecekan internal.
Pertanyaan Umum
Bagaimana THR untuk masa kerja kurang dari 12 bulan?
Umumnya dihitung prorata berdasarkan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan upah satu bulan.
Apakah tunjangan tetap masuk hitungan THR?
Tunjangan tetap dapat dimasukkan sebagai bagian upah bulanan jika memang dibayarkan rutin.
Apakah kalkulator ini menggantikan aturan resmi?
Tidak. Gunakan hasil sebagai estimasi dan cek kembali aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Catatan
Hasil kalkulator ini hanya estimasi. Angka akhir bisa berbeda karena aturan pajak, biaya, kebijakan perusahaan, bank, hari libur nasional, atau kondisi lain yang berlaku.