Kalkulator Indonesia
Kalkulator Penalti Putus Kontrak Kerja
Hitung estimasi penalti putus kontrak dari sisa bulan kontrak dan upah bulanan. Kalkulator ini berjalan langsung di browser, ringan, dan tidak menyimpan data pengguna.
- Gaji bulanan Rp0
- Bulan kontrak Rp0
- Penalti kontrak Rp0
- Catatan Estimasi
Rumus Kalkulator Penalti Putus Kontrak Kerja
Penalti simulasi = upah bulanan x sisa bulan kontrak Rumus ini memakai pendekatan praktis untuk simulasi masa kerja, kontrak, kompensasi PKWT, hak resign, PHK, dan final payment. Angka resmi dapat berbeda karena isi kontrak, alasan hubungan kerja berakhir, komponen upah, masa kerja yang diakui, dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Contoh Perhitungan
Jika upah Rp6.000.000 dan sisa kontrak 2 bulan, penalti simulasi Rp12.000.000.
Contoh tersebut sebaiknya dipakai sebagai simulasi awal. Jika hasil dipakai untuk administrasi resmi, cocokkan kembali dengan kontrak kerja, tanggal efektif, alasan keluar, dan kebijakan perusahaan.
Penjelasan Lengkap
Kalkulator Penalti Putus Kontrak Kerja membantu Anda menghitung penalti putus kontrak kerja. Kalkulator ini dibuat untuk simulasi cepat masa kerja, durasi kontrak, sisa kontrak, kompensasi PKWT, hak resign, PHK, pensiun, dan final payment.
Dalam administrasi HR, tanggal efektif mulai kerja, tanggal akhir kontrak, tanggal acuan, upah bulanan, cuti yang diuangkan, potongan, kompensasi, pesangon, dan uang penghargaan masa kerja perlu dipisahkan. Pemisahan ini membuat hasil lebih mudah dicek saat ada koreksi data.
Untuk memakai kalkulator ini, isi upah bulanan dan sisa bulan kontrak. Hasil utama adalah estimasi penalti putus kontrak. Jika komponen tertentu tidak berlaku, biarkan nilainya nol agar hasil tetap sesuai skenario.
Untuk kompensasi PKWT, kalkulator memakai pendekatan prorata dari upah bulanan dan bulan kontrak. Untuk pesangon, UPMK, penggantian hak, dan final payment, kalkulator memakai faktor input agar bisa disesuaikan dengan alasan berakhirnya hubungan kerja dan kebijakan yang berlaku.
Kalkulator ini tidak menggantikan kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau keputusan resmi HR/legal. Gunakan hasilnya sebagai alat bantu awal sebelum angka diproses dalam dokumen resmi.
Artikel Pendukung
Saat menghitung hak akhir kerja, pisahkan dulu status karyawan: resign, PKWT selesai, putus kontrak, PHK, pensiun, atau meninggal dunia. Status yang berbeda biasanya membuat komponen hak yang dihitung ikut berbeda.
Untuk audit final payment, simpan komponen bruto dan potongan secara terpisah: gaji terakhir, cuti diuangkan, bonus atau THR final, kompensasi kontrak, pesangon, UPMK, penggantian hak, uang pisah, dan potongan. Struktur seperti ini membuat angka akhir lebih mudah ditelusuri.
Pertanyaan Umum
Apakah kalkulator penalti putus kontrak kerja ini akurat?
Hasilnya adalah estimasi. Angka aktual dapat berbeda karena isi kontrak kerja, tanggal efektif, alasan hubungan kerja berakhir, komponen upah, masa kerja yang diakui, dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Apakah data gaji yang dimasukkan disimpan?
Tidak. Semua perhitungan berjalan langsung di browser dengan vanilla JavaScript. Data yang Anda ketik tidak dikirim ke server dan tidak memakai database.
Komponen apa saja yang sebaiknya dimasukkan?
Masukkan hanya tanggal dan komponen hak kerja yang tampil pada form. Setiap field dipakai langsung untuk menghitung masa kerja, kontrak, kompensasi PKWT, pesangon, final payment, atau hak keluar sesuai mode kalkulator.
Apakah kalkulator ini bisa dipakai untuk rekap HR?
Bisa untuk simulasi awal masa kerja, kontrak, kompensasi, dan final payment. Untuk keputusan resmi, cocokkan kembali dengan kontrak kerja, aturan perusahaan, catatan HR, dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Catatan
Hasil kalkulator ini hanya estimasi. Angka akhir bisa berbeda karena aturan pajak, biaya, kebijakan perusahaan, bank, hari libur nasional, atau kondisi lain yang berlaku.