Kalkulator Indonesia

Kalkulator Estimasi Pembayaran Terakhir Karyawan

Hitung estimasi pembayaran terakhir karyawan dari gaji akhir, bonus, cuti, hak lain, dan potongan. Kalkulator ini berjalan langsung di browser, ringan, dan tidak menyimpan data pengguna.

Pembayaran terakhir Rp0
  • Gaji terakhir Rp0
  • Hak tambahan Rp0
  • Final payment bruto Rp0
  • Catatan Estimasi

Rumus Kalkulator Estimasi Pembayaran Terakhir Karyawan

Pembayaran terakhir = gaji akhir + bonus + cuti diuangkan + hak tambahan - potongan

Rumus ini memakai pendekatan praktis untuk simulasi masa kerja, kontrak, kompensasi PKWT, hak resign, PHK, dan final payment. Angka resmi dapat berbeda karena isi kontrak, alasan hubungan kerja berakhir, komponen upah, masa kerja yang diakui, dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Contoh Perhitungan

Jika gaji akhir Rp7.000.000, bonus Rp2.000.000, cuti Rp1.000.000, hak tambahan Rp3.000.000, dan potongan Rp500.000, pembayaran terakhir Rp12.500.000.

Contoh tersebut sebaiknya dipakai sebagai simulasi awal. Jika hasil dipakai untuk administrasi resmi, cocokkan kembali dengan kontrak kerja, tanggal efektif, alasan keluar, dan kebijakan perusahaan.

Penjelasan Lengkap

Kalkulator Estimasi Pembayaran Terakhir Karyawan membantu Anda menghitung estimasi pembayaran terakhir karyawan. Kalkulator ini dibuat untuk simulasi cepat masa kerja, durasi kontrak, sisa kontrak, kompensasi PKWT, hak resign, PHK, pensiun, dan final payment.

Dalam administrasi HR, tanggal efektif mulai kerja, tanggal akhir kontrak, tanggal acuan, upah bulanan, cuti yang diuangkan, potongan, kompensasi, pesangon, dan uang penghargaan masa kerja perlu dipisahkan. Pemisahan ini membuat hasil lebih mudah dicek saat ada koreksi data.

Untuk memakai kalkulator ini, isi gaji akhir, bonus, cuti, hak tambahan, dan potongan. Hasil utama adalah estimasi pembayaran terakhir. Jika komponen tertentu tidak berlaku, biarkan nilainya nol agar hasil tetap sesuai skenario.

Untuk kompensasi PKWT, kalkulator memakai pendekatan prorata dari upah bulanan dan bulan kontrak. Untuk pesangon, UPMK, penggantian hak, dan final payment, kalkulator memakai faktor input agar bisa disesuaikan dengan alasan berakhirnya hubungan kerja dan kebijakan yang berlaku.

Kalkulator ini tidak menggantikan kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau keputusan resmi HR/legal. Gunakan hasilnya sebagai alat bantu awal sebelum angka diproses dalam dokumen resmi.

Artikel Pendukung

Saat menghitung hak akhir kerja, pisahkan dulu status karyawan: resign, PKWT selesai, putus kontrak, PHK, pensiun, atau meninggal dunia. Status yang berbeda biasanya membuat komponen hak yang dihitung ikut berbeda.

Untuk audit final payment, simpan komponen bruto dan potongan secara terpisah: gaji terakhir, cuti diuangkan, bonus atau THR final, kompensasi kontrak, pesangon, UPMK, penggantian hak, uang pisah, dan potongan. Struktur seperti ini membuat angka akhir lebih mudah ditelusuri.

Pertanyaan Umum

Apakah kalkulator estimasi pembayaran terakhir karyawan ini akurat?

Hasilnya adalah estimasi. Angka aktual dapat berbeda karena isi kontrak kerja, tanggal efektif, alasan hubungan kerja berakhir, komponen upah, masa kerja yang diakui, dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Apakah data gaji yang dimasukkan disimpan?

Tidak. Semua perhitungan berjalan langsung di browser dengan vanilla JavaScript. Data yang Anda ketik tidak dikirim ke server dan tidak memakai database.

Komponen apa saja yang sebaiknya dimasukkan?

Masukkan hanya tanggal dan komponen hak kerja yang tampil pada form. Setiap field dipakai langsung untuk menghitung masa kerja, kontrak, kompensasi PKWT, pesangon, final payment, atau hak keluar sesuai mode kalkulator.

Apakah kalkulator ini bisa dipakai untuk rekap HR?

Bisa untuk simulasi awal masa kerja, kontrak, kompensasi, dan final payment. Untuk keputusan resmi, cocokkan kembali dengan kontrak kerja, aturan perusahaan, catatan HR, dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Catatan

Hasil kalkulator ini hanya estimasi. Angka akhir bisa berbeda karena aturan pajak, biaya, kebijakan perusahaan, bank, hari libur nasional, atau kondisi lain yang berlaku.